Pelanggaran kode etik media siber


Kode Etik Jurnalistik Online

Anamarliana23.blogspot.com - Dewan Pers mengesahkan kode etik jurnalistik online pada 3 Februari 2012. Nama resminya adalah Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) (Asep Syamsul M.Romli, JURNALISTIK ONLINE: 2012). Pengesahan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Bagir Manan dan 31 perusahaan berita, 11 organisasi dan tokoh pers menandatangani PPMS yang disusun Dewan Pers.
PPMS mengacu pada UUPers no. 40 tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik (2006) dan Kode Etik WartawanIndonesia (KEWI).

Pada dasarnya
PPMS ini sama saja dengan KEJ/KEWI “tidak boleh memuat informasi bohong, fintah sadis dan cabul; tidak memuat isi yang mengandung prasangka, dan kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menagnjurkan tindakan kekerasan; tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani”. Diungkap juga mengenai koreksi, hak jawab atau ralat.

Contoh pelanggaran

Salah satu contoh kasus kekeliruan berita di news online adalah kasus Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat kerusuhan di Mesir bulan Februari 2011 lalu. Berita ini diperoleh dari sebuah posting di akun facebook milik Science of Universe.

Imanda dikabarkan berada di Mesir sebagai relawan United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). Meski belum ada kejelasan data dari Kedutaan Besar maupun dari Kementerian Luar Negeri, namun beberapa news online seperti detik.com dan tribunnews telah memberitakan hal tersebut di running news mereka, bahkan sampai diikuti oleh beberapa stasiun televisi swasta sehingga hampir seluruh masyarakat percaya akan hal itu.

Namun rupaya berita tersebut hanyalah isu belaka, pada akhirnya Kemenlu RI memastikan bahwa tidak ada WNI yang tewas di Mesir. Meskipun demikian, kekeliruan berita dalam news online adalah sering dianggap sebagai hal wajar karena memang para wartawan media online harus bersaing untuk mendapatkan berita tercepat dan karena pemuatan berita tersebut bersifat running news, sehingga berita yang salah dapat diperbaiki dalam berita terbaru yang dimuat. Inilah rupanya yang membuat masyarakat jarang sekali protes bila ada kekeliruan berita di news online. (klik disini)

Pelanggaran etika jurnalistik dalam media online, seperti yang terjadi dalam kasus di atas memang rawan terjadi. Contoh pelanggaran etika jurnalistik pada kasus di atas ialah penggunaan media sosial sebagai sumber berita tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu. Selain itu, dalam media online juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta dengan mengambil gambar dan mengutip tanpa mencantumkan sumber, dan plagiarisme. (klik disini)

Hal ini jelas merupakan pelanggaran bagi kode etik jurnalistik (KEJ) yang dalam pasal-pasalnya menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya, pengambilan gambar, foto, suara dilengkapi sumber, tidak melakukan plagiat, dan selalu menguji informasi. (klik disini)

Related Post



Anonim mengatakan...

The Best 3D Star Wars Bets & Star Wars Tips - ChoEgoCasino 12bet 12bet 카지노사이트 카지노사이트 제왕카지노 제왕카지노 12bet 12bet 메리트카지노 메리트카지노 528 스포츠 발토토신 - 신고 샤오 미

Posting Komentar

footer

Pages

Sponsers